Ketua MUI: Tak Ada Fatwa Haram Golput

Sahal MahfudzKetua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Sahal Mahfudz menegaskan, MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa haram golput sebagaimana yang selama ini ramai diberitakan.

Dia mengatakan, anggota masyarakat yang menilai tidak ada calon pemimpin yang layak untuk dipilih, berhak untuk tidak menggunakan suaranya. Pengasuh Pondok Pesantren Matholiul Falah,Margoyoso, Pati,Jawa Tengah tersebut mengungkapkan,Forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padangpanjang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu memang mengeluarkan fatwa tentang kewajiban untuk memilih pemimpin. 

Intinya, masyarakat wajib memilih dalam pemilihan umum jika masih ada pemimpin yang layak pilih. Bila tidak ada pemimpin yang layak dipilih, tetap harus memilih calon yang baik dari yang terburuk. ”Dan kewajiban itu hukumnya fardhu kifayah.Artinya, kalau kewajiban itu sudah dilakukan sebagian masyarakat, maka masyarakat yang lain gugur kewajibannya, dan menjadi tidak wajib,” terang ulama yang akrab disapa Mbah Sahal seusai mengikuti rapat kerja akhir jabatan Badan Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (BP MAJT) di Semarang kemarin. 

Di tempat yang sama,Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Noor Achmad meminta masyarakat lebih cermat dalam menanggapi berbagai pemberitaan. Apalagi, jika hal tersebut terkait dengan masalah hukum agama.”Dan media juga harus lebih hatihati, supaya tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ujar pengurus BP MAJT tersebut. [besorahonline|sindo]